JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh. Perusahaan tak boleh mencicil pencairan THR seperti tahun sebelumnya karena perekonomian sudah membaik. Landasan hukum pembayaran THR tahun ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan...
Berita Lainnya