Selasa 05 Apr 2022 18:05 WIB

BPOM: 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia Obat

Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat bisa bahayakan kesehatan.

Red: Reiny Dwinanda
Kepala Badan POM Penny K Lukito (kiri) saat mengungkap temuan kopi kemasan yang mengandung bahan kimia. Peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.
Foto:

Penny mengatakan bahwa saat ini lebih dari 11 ribu produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh izin edar dari BPOM. Pihaknya mengawasi peredaran obat tradisional serta melakukan edukasi, pembinaan, dan penindakan hukum untuk mencegah peredaran produk obat tradisional yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

Penny menjelaskan, menurut Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. BPOM mengimbau warga memilih produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang sudah terdaftar dan mendapat izin edar dari BPOM agar terhindar dari produk obat tradisional yang mengandung BKO.

Selain itu, warga diimbau melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," kata Penny.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement