REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Ratusan warga dari berbagai kalangan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (6/4/2022). Aksi itu dilakukan lantaran PN Ciamis tengah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa penistaan agama, M Kece.
Koordinator aksi tersebut, KH Wawan Malik Marwan, mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya sidang M Kece di PN Ciamis. Massa menuntut, hakim memberikan hukuman berat kepada terdakwa.
"Kalau hakim memvonis dengan ringan, kita tidak ridho. JPU (jaksa penuntut umum) telah menuntut hukuman 10 tahun, jangan dikurangi lagi," kata dia saat melakukan orasi di atas mobil komando.
Kiai Wawan memperingatkan, apabila vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, massa aksi tak segan melaksanakan hukun ada kepada M Kece. Artinya, massa aksi akan menangkap dan mengadili sendiri M Kece.
Berdasarkan pantauan Republika, terdapat ratusan orang yang mengikuti aksi itu. Massa aksi juga itu menutup Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Ciamis. Alhasil, lalu lintas kendaraan dari arah Tasikmalaya menuju Ciamis harus dialihkan.
Hingga saat ini, aksi tersebut masih berjalan dengan lancar. Namun, aparat kepolisian tetap menjaga jalannya aksi agar tetap berjalan tertib.
Sidang vonis terhadap terdakwa M Kece digelar PN Ciamis sejak pukul 09.00 WIB. Sebelum memasuki ruang sidang, M Kece masih sempat menyapa wartawan dan mengatakan bahwa dirinya sehat.
M Kece diproses hukum karena sejumlah konten video dalam kanal Youtube-nya dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Dalam unggahannya, M Kece kerap melakukan berbagai tuduhan tak mendasar mengenai Muslim dan apa yang disembahnya.
Dalam berbagai video yang diunggahnya, Kece juga menyelewengkan salam umat Islam menjadi Assalamualaikum WarahmatuYesus Wabarakatu. Dia juga melakukan tuduhan terhadap Nabi Muhammad yang dikerumuni oleh golongan jin.