Kamis 07 Apr 2022 16:06 WIB

Bima Arya Sidak Depo Minyak Goreng Curah Terbesar di Kota Bogor

Menurut Bima, stok yang dikirim produsen minyak goreng curah memang dibatasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengadakan inspeksi dadakan (sidak) terhadap depo minyak goreng terbesar di Kota Bogor, yaitu PD Taman Cimanggu untuk memastikan ketersediaan bahan pokok yang sedang mengalami kelangkaan tersebut mencukupi di pasaran. Bima memasuki ruang pelayanan minyak goreng curah yang mengalami antrean panjang hingga melihat gudang pengisian ke jeriken para pembeli.

"Jadi Pak Rusly ini depo minyak curahnya yang terbesar di Bogor ya, sekarang ini saya cek di sini, memang persoalan utama produksinya dari Jakarta," kata Bima kepada wartawan di di dalam depo yang berlokasi di Jalan Raya Cimanggu, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (7/4/2022).

Dia didampingi pemilik depo minyak goreng Gunarso Rusly serta Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskopUMKMdagin) Kota Bogor Ganjar Gunawan menelusuri satu per satu ruang untuk memastikan alur pembelian dan penyimpanan bahan pokok tersebut. Bima melihat antrean pembeli di area luar, memasuki ruang pelayanan dan gudang penyimpanan sementara.

Dia mendapati, stok minyak goreng yang dikirim dari produsen minyak goreng curah memang dibatasi. Sehingga agen atau depo juga membatasi penjualan kembali kepada pedagang atau produsen makanan. Bima pun menyempatkan diri berbincang dengan para pembeli minyak goreng yang rata-rata adalah pedagang di warung, toko, hingga produsen makanan kering.

PD Taman Cimanggu mewajibkan pembeli menyertakan kartu tanda penduduk (KTP), kemudian surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau boleh surat keterangan usaha bagi produsen makanan. Hal itu dilakukan karena pemilik depo Gunarso Rusly menyebut, persyaratan yang dilakukan sesuai dengan aturan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan distribusi minyak goreng di lapangan. "Dijual Rp 14.500 (per liter) untuk partai kecil, untuk yang partai besar bisa lebih murah lagi," kata Bima.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement