Kamis 07 Apr 2022 18:59 WIB

Tiga Menteri Terbitkan SKB Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

SKB terbaru ini mengatur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443H.

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 H yaitu 2-3 Mei 2022, serta cuti bersama Idul Fitri pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Foto: Antara/BPMI
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 H yaitu 2-3 Mei 2022, serta cuti bersama Idul Fitri pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. SKB terbaru ini mengatur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443H, yakni 29 April, serta 4, 5, dan 6 Mei 2022. 

Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1/ 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. SKB yang ditetapkan Kamis (7/4) tersebut, hanya terdapat perubahan cuti hari raya Idul Fitri 1443 H saja. 

Baca Juga

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei. Hari cuti bersamanya pada 29 April, serta 4,5, dan 6 Mei. 

Presiden bilang, cuti bersama ini dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman. 

Diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Karena itu, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. 

Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. 

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atas dalam kerumunan," ujar Jokowi, Rabu (6/4).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement