REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasubdit Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Wagiyo mengatakan, tim jaksa belum menerima salinan hasil kasasi lengkap yang menganulir putusan penjara terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Kata Wagiyo, paling penting saat ini bagi tim kejaksaan untuk melaksanakan putusan kasasi itu secepatnya. Lalu, dikatakan dia, timnya akan mempelajari, putusan MA tersebut, untuk mengambil langkah apakah bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atau menerima hasil kasasi tersebut.
“Tetap kita akan melaksanakan putusan MA itu. Namun kita belum menerima salinan lengkapnya dari MA untuk melakukan PK,” ujar Wagiyo, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Fakhri Hilmi dihukum penjara selama enam tahun. Putusan tersebut, terkait dengan korupsi Jiwasraya yang merugikan negara setotal Rp 16.8 triliun.
Fakhri Hilmi dipidana melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur Maxima Integra yang terafiliasi dengan terdakwa Heru Hdaiayat. Pertemuan tersebut, agar Fakhri Hilmi tak melakukan suspend atas transaksi-transksi saham-saham milik Heru Hidayat terkait dengan Jiwarsaya.
Putusan PN Tipikor tersebut, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Bahkan hakim tinggi menambah hukuman terhadap Fakhri Hilmi selama delapan tahun.
Namun, pada level kasasi, hakim agung menganulir semua putusan pengadilan sebelumnya. Hakim MA menyatakan Fakhri Hilmi tak bersalah dalam penyebab kerugian negara setotal Rp 16,8 triliun yang menyeret Heru Hidayat, maupun Benny Tjokrosaputro ke penjara seumur hidup dalam kasus yang sama.