REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Satuan Narkoba Polres Sukabumi mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,479 kilogram. Puluhan kilogram sabu-sabu ini disita dari dua orang tersangka.
Data Polres Sukabumi menyebutkan jenis sabu-Sabu seberat 24,479 kilogram bilamana di rupiah kan berjumlah Rp 29.324.000.800. "Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Kedua pelaku berinisial YS (34 tahun) dan YH (23) yang merupakan kurir. Keduanya diamankan saat berada di Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Para tersangka jaringan pengedar narkotika tersebut kata Dedy, dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jaringan Sumatra yang beroperasi di wilayah Sukabumi dengan narkotika jenis sabu-sabu. "Penyelidikan telah dilakukan kurang lebih hampir tiga pekan dan melakukan propeling setelah mendapat informasi masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor," ujar dia.
Selanjutnya, kata Kusmawan, narkoba itu dibawa masuk ke wilayah Sukabumi. Dari barang bukti yang didapat, menurut keterangan para tersangka, kurang lebih tiga kilogram sudah sempat di edarkan.
Kusmawan menuturkan, para tersangka sudah kedua kalinya dalam melakukan peredaran hingga akhirnya terungkap. Sementara, sosok pengendali sedang dalam pengejaran kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.