REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia memilih abstain pada sidang khusus Majelis HAM PBB ke-11 pada Kamis (7/4/2022) yang menangguhkan keanggotaan Rusia pada majelis tersebut. Kemenlu Malaysia dalam pernyataannya pada Jumat (8/4/2022) mengatakan, saat proses pemilihan 93 negara mendukung, 24 negara menentang, dan 58 negara abstain.
Sementara itu, 18 negara lain mengambil keputusan untuk tidak memilih. Majelis HAM merupakan badan perwakilan di bawah PBB.
Peraturan prosedur PBB menetapkan bahwa sidang khusus PBB bisa menangguhkan keanggotaan Majelis HAM yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang parah dan sistematik dengan dukungan mayoritas dua pertiga negara anggota PBB yang hadir dan memilih Malaysia turut terlibat dalam proses pemilihan tersebut dan telah memilih abstain.
Dalam pernyataan yang disampaikan usai sesi pemilihan, Malaysia menekankan bahwa keputusan yang penting seperti penangguhan anggota Majelis HAM tidak boleh diambil secara terburu-buru. Keputusan itu perlu waktu untuk dibincangkan.