Senin 11 Apr 2022 17:09 WIB

Disnaker Kota Surakarta Segera Siapkan Posko THR

Selama ini sedikitnya ada puluhan kasus terkait THR setiap tahunnya.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.
Foto: Antara/Fauzan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta, Jawa Tengah, segera menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) untuk mengantisipasi sengketa antara perusahaan dengan karyawan. Kepala Disnaker Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih di Solo, Senin (11/4/2022), mengatakan posko THR akan dibuka sejak H-7 hingga H+7 Lebaran.

Ia mengatakan posko tersebut akan memfasilitasi para pekerja dan perusahaan yang masih belum sepakat soal permasalahan THR yang diberikan."Untuk mengawal hak-hak pekerja, kami siapkan posko THR. Sesuai aturan,THR wajib dibayarkan mulai H-7 Lebaran," katanya.

Baca Juga

Menurut dia, selama ini sedikitnya ada puluhan kasus terkait THR setiap tahunnya. Meski demikian, permasalahan tersebut selalu dapat diselesaikan dengan kesepakatan oleh kedua pihak.Apalagi selama pandemi Covid-19, permasalahan yang banyak terjadi adalah perusahaan harus membayarkan THR dengan cara dicicil akibat terdampak pandemi Covid-19.

Ia memperkirakan tahun ini permasalahan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Meski demikian, jumlahnya diperkirakan akan berkurang.Terkait aturan pemberian THR untuk karyawan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Ketenagakerjaan tentang THR."Kami masih menunggu SE terbaru soal pemberian THR, kalau sementara ini masih menggunakan aturan lama," katanya.

Beberapa aturan tersebut di antaranya pembayaran THR sebesar satu kali besaran gaji dan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimum satu tahun.Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta seluruh perusahaan agar tertib membayarkan THR untuk karyawan. Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat."Pengawasan ketat kami berikan pada perusahaan yang sering bermasalah (terkait THR)," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement