REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui tujuh Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022- 2027 pada Selasa (12/4/2022).
Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakkar mengatakan saat periode tersebut, Mahendra Siregar akan menggantikan Wimboh Santoso sebagai ketua dewan komisioner. “Keputusan ini sebelumnya telah melewati beberapa proses, pada 4 April 2022 Komisi XI menerima tugas untuk melakukan pemilihan calon Dewan Komisioner OJK sesuai dengan amanat Undang-undang tentang OJK,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Kemudian, pada 6-7 April, Komisi XI DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Selang sehari, Komisi XI DPR memutuskan susunan Dewan Komisioner OJK. "Pengambilan diambil dengan musyawarah mufakat," ucapnya.
Sebelumnya saat uji kelayakan, Mahendra mengatakan jika terpilih ia menargetkan kinerja 100 hari hingga dua tahun pertama sebagai ketua lembaga tersebut. Menurutnya pada tahun pertama OJK akan didorong berfokus kapabilitas dan sumber daya manusia bagi fungsi pengawasan inti dengan pembenahan struktur organisasi.
“Sebagai target 100 hari pertama, OJK akan didorong berfokus pada kapabilitas dan sumber daya manusia bagi fungsi pengawasan inti dengan pembenahan struktur organisasi,” ujarnya saat live streaming dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/4/2022) lalu.
Adapun susunan Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 sebagai berikut
Ketua Dewan Komisioner: Mahendra Siregar
Wakil Ketua Dewan Komisioner: Mirza Adityaswara
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB: Ogi Prastomiyono
Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi.