Rabu 13 Apr 2022 01:35 WIB

Tahun Ini, Pemudik Menggunakan Seluruh Moda Transportasi Wajib Isi eHAC

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ani Nursalikah
Petugas mengecek kelengkapan surat izin operasi bus dengan cara jemput bola di salah satu armada bus di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (12/4/2022). Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian Lalu Lintas Polres Batang mengecek kelayakan kondisi bus dan sopir yang nantinya akan digunakan sebagai armada angkutan lebaran 2022 untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat pengguna bus saat arus mudik dan balik. Tahun Ini, Pemudik Menggunakan Seluruh Moda Transportasi Wajib Isi eHAC
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Petugas mengecek kelengkapan surat izin operasi bus dengan cara jemput bola di salah satu armada bus di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (12/4/2022). Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian Lalu Lintas Polres Batang mengecek kelayakan kondisi bus dan sopir yang nantinya akan digunakan sebagai armada angkutan lebaran 2022 untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat pengguna bus saat arus mudik dan balik. Tahun Ini, Pemudik Menggunakan Seluruh Moda Transportasi Wajib Isi eHAC

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan bahwa tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi, Selasa (12/4/2022).

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji, Selasa.

Baca Juga

Dalam pelaksanaannya, mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," ujarnya.

Lalu, bagaimana seseorang memenuhi syarat dan dapat dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan mudik? Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement