Kamis 14 Apr 2022 20:14 WIB

Polres Sumedang Gelar Vaksinasi di Ponpes Asy-Sifaa

Sebanyak 240 santri dan jamaah ponpes menerima manfaat vaksinasi Covid-19. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Polres Sumedang menggelar Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Ponpes Asy-Sifaa Walmahmudiyah
Foto: dok. Humas Polres Sumedang
Polres Sumedang menggelar Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Ponpes Asy-Sifaa Walmahmudiyah

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Polres Sumedang menggelar Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Pondok Pesantren Asy-Sifaa Walmahmudiyah, Desa Haurgombong, Kecamatan Pamulihan. Dalam kegiatan yang digelar Rabu (13/4/2022) Dokes Polres Sumedang mengerahkan sebanyak 13 petugas vaksinator. Sebanyak 240 santri dan jamaah ponpes mendapat vaksin dosis satu, dua, dan tiga.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, mengatakan, sebanyak 240 santri dan jamaah ponpes menerima manfaat vaksinasi Covid-19. Di antaranya dua orang dosis satu, empat orang dosis kedua, dan 234 dosis ketiga. 

"Gebyar vaksin Ramadhan di wilayah Kecamatan Pamulihan dilaksanakan rutin setiap sore hari menjelang buka puasa dan setelah shalat tarawih selama bulan Ramadhan 1443 H," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Polres Sumedang terus menggelar vaksinasi Covid-19 meski di bulan puasa. Langkah tersebut dilakukan untuk mencapai target seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang terlayani vaksinasi. Pada awal Ramadhan 1443 H tahun 2022, Polres Sumedang melakukan percepatan penanggulangan Covid-19 dengan menggelar vaksinasi di kawasan Masjid Agung, Ahad (3/04/2022).

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo, vaksinasi di bulan puasa terus digelar dengan mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa. "Pada bulan Ramadhan ini vaksinasi Covid-19 akan tetap kita laksanakan, hal ini didasari oleh adanya  fatwa. Fatwa itu jadi landasan kita,” kata dia.

Berdasarkan Fatwa MUI, lanjut Eko, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

"Untuk itu kami mengajak masyarakat yang belum divaksin agar tetap dapat melaksanakan vaksinasi di gerai Polres Sumedang maupun di Puskesmas terdekat," ujar dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement