Ahad 17 Apr 2022 15:40 WIB

DPR Minta Pemerintah Jernih Sikapi Temuan Deplu AS Soal Pelanggaran HAM

Aplikasi PeduliLindungi disebut masuk pelanggaran HAM karena terbukti data bocor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi I DPR Sukamta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anggota Komisi I DPR Sukamta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta semua pihak jernih dalam menyikapi temuan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) yang menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. "Pernyataan Kemenlu AS itu perlu disikapi dengan jernih," kata Sukamta di Jakarta, Ahad (17/4/2022).

"Setidaknya ada dua hal yang perlu kita lakukan. Pertama, kita dorong LSM yang melaporkan kepada Deplu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang menjadi temuannya itu," kata politikus PKS tersebut menambahkan.

Baca Juga

Menurut Sukamta, perlu diperjelas di bagian mana aplikasi PeduliLindungi yang dianggap melanggar HAM. Hal itu,  karena dalam laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut hanya disebutkan aplikasi PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah.

"Kedua, terlepas dari benar-tidaknya laporan tadi, kita semua khususnya pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat, termasuk membuat regulasi kuat dan pengawasan ketat karena sudah terbukti data-data E-HAC bocor," ujarnya.

Sukamta mengatakan, pemerintah sejak awal berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut. Menurut dia, apabila terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, pemerintah RI harus legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi itu agar tidak terjadi kebocoran data lagi.

"Saya sejak awal concern dan terus mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi, aplikasi yang penting dalam hal menekan laju penyebaran Covid-19. Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadi," kata Sukamta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement