Ahad 17 Apr 2022 16:34 WIB

BNPB Distribusikan 53 Ribu Masker di Ibu Kota

Program distribusi masker ini telah dilakukan BNPB sejak awal Ramadan tahun ini.

Ilustrasi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali melanjutkan program penguatan protokol kesehatan dengan mendistribusikan 53 ribu lembar masker pada fasilitas publik di DKI Jakarta sepanjang libur panjang akhir pekan ini.
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali melanjutkan program penguatan protokol kesehatan dengan mendistribusikan 53 ribu lembar masker pada fasilitas publik di DKI Jakarta sepanjang libur panjang akhir pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali melanjutkan program penguatan protokol kesehatan dengan mendistribusikan 53 ribu lembar masker pada fasilitas publik di DKI Jakarta sepanjang libur panjang akhir pekan ini. Program ini telah dilakukan BNPB sejak awal Ramadan tahun ini. 

Dalam pelaksanaannya, BNPB/Satgas Covid-19 Nasional turut menggandeng BPBD DKI Jakarta, pengurus masjid setempat dan komunitas relawan. Pada Sabtu (16/4) tim penguat protokol kesehatan tersebut menyusur dua masjid yang terdapat di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu Masjid Istiqlal dan kawasan Jakarta Islamic Center. 

Baca Juga

"Tim gabungan sejak awal Ramadhan telah rutin membagikan masker di Masjid Istiqlal yang berada di Jakarta Pusat. Kali ini jumlah masker yang dibagikan sejumlah 28 ribu lembar dengan target pembagian adalah jamaah, pengunjung masjid dan warga masyarakat yang datang ke bazar yang sedang berlangsung di wilayah tersebut," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Ahad (17/4/2022). 

Pada saat bersamaan, pemberian masker juga dilakukan di kawasan Jakarta Islamic Center yang terletak di bilangan Jakarta Utara. Masker yang disalurkan sebanyak 15 ribu lembar, dengan menyasar jamaah, pengunjung bazar Ramadhan dan masyarakat yang tinggal di sekitar Jakarta Islamic Center. 

"Selain membagikan masker, tim di dua lokasi tersebut juga melakukan edukasi serta ajakan kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi Covid-19 mulai pertama, kedua hingga booster," ujar Abdul. 

Sebagai informasi, hingga hari ini Jakarta masih berada pada status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM level 3,2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali mulai 5 April 2022 hingga 18 April 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement