REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Anggota DPRD Kota Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) medan agar menertibkan pelaku usaha, terutama kafe yang beroperasi hingga 24 jam pada bulan suci Ramadhan. "Di sini saya menilai masih kurangnya pengawasan dari pihak Pemkot Medan beserta jajarannya, terkait penerapan SE (Surat Edaran) Wali Kota Medan," ucap Ishaq di Kota Medan, Sumatra Utara, Ahad (17/4/2022).
Padahal sesuai SE Wali Kota Medan Nomor 442.3/4139 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Kota Medan, poin kedelapan menyebut jam operasional kafe dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Walau pemerintah memberikan kelonggaran para pelaku rumah makan, restoran maupun kafe sebesar 100 persen dari kapasitas, namun khusus restoran yang bisa melayani pesan antar atau bawa pulang selama 24 jam.
"Harapan kita Pemkot Medan tidak pilih kasih dalam penerapan peraturan ini, karena saya masih melihat beberapa kafe ditutup Satpol PP beserta jajaran kecamatan dan kelurahan," kata Ishaq. "Akan tetapi ada beberapa kafe yang tidak ditutup hingga kini. Artinya masih ada ketidakadilan dalam penerapan aturan tersebut," ucap Ishaq menambahkan.
Farid Wajdi, warga Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, menyebut, Pos Ambai Kafe di Jalan Ambai hingga kini beroperasi tanpa mengenal waktu, meski memasuki bulan puasa Ramadhan. "Di sini kan ada masjid, kami khawatir kehadiran kafe mengganggu warga yang beribadah, terlebih di bulan suci Ramadhan sekarang ini," ujarnya.
"Meski ibadah puasa berlangsung, tetapi kafe tetap buka melayani pengunjung, baik pagi, siang hingga malam. Kami meminta Pemkot Medan mengambil tindakan keras agar memberikan efek jera," kata Farid berharap petugas menegakkan aturan.