REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun tak wajib melakukan tes antigen ataupun PCR saat perjalanan mudik lebaran 2022 nanti. Namun, anak-anak dan remaja tersebut harus mendapatkan vaksinasi lengkap dua kali.
Hal ini diputuskan Presiden setelah mendengar dinamika di masyarakat terkait persyaratan tes Covid-19 untuk perjalanan mudik jika belum mendapatkan vaksinasi booster.
“Booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika, nah ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana, mau di-booster juga belum boleh. Jadi akhirnya diputuskan oleh bapak Presiden, anak-anak, remaja kalau mau mudik belum di- booster gak apa-apa, gak usah dites antigen,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers terkait hasil ratas PPKM di Kantor Presiden, Senin (18/4).
Dengan demikian, lanjut dia, anak-anak bisa ikut bersama orang tua melakukan perjalanan mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asalkan telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Dalam kesempatan ini, Menkes juga mengingatkan masyarakat agar berlibur di Indonesia tanpa perlu pergi ke luar negeri. Selain untuk mengantisipasi masuknya varian baru dari luar negeri, berlibur di dalam negeri juga membantu menggerakkan ekonomi daerah.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, anak usia 6-17 tahun wajib testing mengingat belum bisa mendapatkan vaksin booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi. Tetapi harus beserta pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik.
“Perlu dicatat bahwa pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi anak. Namun demikian, mengingat masih terbatasnya laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia kurang dari 6 tahun serta vaksinasi booster untuk anak secara umum, pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia,” jelas Wiku, Selasa (12/4).
Dalam pengaturan perjalanan domestik di semua moda transportasi, pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pertama, tidak wajib hasil tes Covid-19 jika telah booster. Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan.
Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.