Rabu 20 Apr 2022 09:09 WIB

Demi Urai Kemacetan Mudik, ASN Pun Dipersilakan Menambah Cuti

ASN boleh menambah cuti sebelum maupun sesudah masa libur dan cuti bersama Idulfitri.

 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Rahayu Subekti, Mabruroh

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa ASN atau PNS boleh menambah cuti, baik sebelum maupun sesudah masa Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. ASN diizinkan menambah cuti guna mengurai kepadatan arus mudik yang diprediksi akan memicu kemacetan di sejumlah titik. 

Baca Juga

Penegasan tersebut termaktub dalam surat Menpan RB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat sebelumnya. 

"Hal tersebut (menambah cuti) dimaksudkan untuk dapat mengurangi kepadatan arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi penggalan poin pertama dalam surat yang diterbitkan pada Selasa (19/4/2022) itu. 

Dengan bertambahnya cuti ASN, berarti mereka bisa melakukan perjalanan mudik lebih awal dan perjalanan balik lebih akhir. Hal ini tentu akan mengurangi kepadatan arus perjalanan selama periode Libur dan Cuti Bersama pada 29 April, dan 2,3,4,5,6 Mei. 

Meski demikian, Tjahjo meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan selama melaksanakan mudik. Ia pun menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi untuk memerintahkan seluruh ASN melaksanakan prokes. 

"PPK (juga harus) memastikan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19  secara lengkap, termasuk vaksinasi booster," kata Tjahjo. 

Sebelumnya, Tjahjo telah memperbolehkan ASN/PNS melaksanakan mudik dan menambah cuti. Izin ini diberikan lewat Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada Rabu (13/4/2022). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah mengimbau masyarakat agar melakukan mudik lebih awal guna menghindari terjadinya kemacetan parah saat puncak arus mudik pada 28-30 April mendatang. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, akan terdapat 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik ke kampung halaman.

“Ini adalah jumlah yang sangat besar dan diperkirakan akan terjadi kemacetan parah. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada tanggal 28, 29 dan 30 April 2022,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait imbauan mudik lebaran di Istana Merdeka, Jakarta yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan, pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah atau one way, dan larangan truk masuk jalan tol.

“Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal. Tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja,” ujar Jokowi.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement