REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Truk besar dan kendaraan berat dilarang melintas di jalur utama mudik mulai H-4 masa arus lebaran. Larangan itu dimaksudkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas lebaran.
Demikian larangan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DI Yogyakarta yang disampaikan Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo DIY Sigit Haryanto, Senin 6/9). Truk dan kendaraan berat yang tidak diperbolehkan melintas tersebut adalah yang memiliki roda lebih dari 2 AS. Yakni truck gandeng maupun truk ukuran besar adalah dengan jumlah roda lebih dari dua pasang.
''Untuk H-4 sampai H+4 masa arus lebaran ini, jalan utama maupun alternatif harus sudah clear dari kendaraan berat seperti truk maupun trailer. Semua akses akan tertutup dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Dengan demikian kelancaran arus mudik tidak terganggu oleh kendaraan tersebut. Dari pintu masuk jalur utama maupun jalur alternatif mudik akan disiagakan aparat kepolisian. Di sana mereka melakukan pemeriksaan kendaraan berat yang akan melintas. Jika muatan yang dibawa adalah
Truk dan kendaraan berat yang tidak diperkenankan melintas tersebut terutama yang membawa bahan bangunan atau barang lain yang dianggap tidak terlalu mendesak untuk dimanfaatkan. Tetapi larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang membawa sembako. ''Jika truk membawa sembako atau kebutuhan pokok masyarakat, maka masih kita ijinkan untuk melintas. Sementara bila truk membawa barang diluar sembako akan di stop,''kata Sigit menambahkan.