REPUBLIKA.CO.ID, MADIUM -- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur, menggerebek dua rumah penjual minuman keras karena melanggar peraturan daerah, yakni nekatmenjual barang haram tersebut pada bulan puasa. Dua rumah tersebut berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Nambangan Lor dan Jalan Towiryan, Kelurahan Mojorejo.
"Langsung ditindaklanjuti dan disampaikan ke Bidang Penegak Perda Satpol PP, lalu diproses, kemudian dilakukan penindakan sesuai dengan prosedur," ujar Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi, Jumat (22/4/2022).
Gamal mengatakan, pihaknya menyita 109 botol minuman keras berbagai merek, satu jeriken, dan puluhan botol minuman keras jenis arak jowo (arjo). Pemantauan terhadap dua rumah tersebut sudah lama. Namun, karena pemiliknya masih terus melanggar aturan, petugas melaksanakan penindakan.
Ia menegaskan, operasi serupa akan terus digelar setiap malam pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejadian serupa diharapkan tidak terulang kembali dan menjadi perhatian pelaku usaha lainnya.
"Kami harap dalam bulan suci Ramadan ini masyarakat lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa," katanya.