Selasa 26 Apr 2022 21:17 WIB

Polda Metro Jaya Hapus Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran

Ganjil genap di Jakarta dihapus saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei.

Red: Nora Azizah
Ganjil genap di Jakarta dihapus saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Ganjil genap di Jakarta dihapus saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022. "Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Sambodo mengungkapkan, sebelumnya ada beberapa teman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, Sambodo mengungkapkan hal tersebut akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga

"Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di pemprov DKI, tapi jalanh menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022. Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional. 

Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

1) Jalan M.H. Thamrin;

2) Jalan Jenderal Sudirman;

3) Jalan Sisingamangaraja;

4) Jalan Panglima Polim;

5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6) Jalan Tomang Raya;

7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8) Jalan Gatot Subroto;

9) Jalan M.T. Haryono;

10) Jalan H.R. Rasuna Said;

11) Jalan D.I. Panjaitan;

12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan

13) Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement