Rabu 27 Apr 2022 04:39 WIB

Truk Tabrak Kereta Lodaya di Perlintasan antara Patukan dan Rewulu

Truk pengangkut menabrak Kereta Lodaya di perlintasan sebidang.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengevakuasi rangkaian Kereta Lodaya rute Stasiun Solo Balapan-Bandung yang anjlok di KM 244+5/7 Desa Mekarsari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/10).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengevakuasi rangkaian Kereta Lodaya rute Stasiun Solo Balapan-Bandung yang anjlok di KM 244+5/7 Desa Mekarsari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kereta Lodaya mengalami kecelakaan setelah ditabrak dump truck di perlintasan antara Stasiun Patukan-Stasiun Rewulu yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Bantul dan Sleman. PT kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permintaan maaf atas gangguan perjalanan Kereta Lodaya relasi Stasiun Solo Balapan dan Stasiun Bandung.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menuturkan, berdasarkan informasi masinis Kereta Lodaya, tabrakan terjadi pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 19.43 WIB. Dia menjelaskan, Kereta Lodaya pada pukul 21.00 WIB, melanjutkan perjalanan karena lokasi tabrakan sudah bisa dilalui.

"Kami mohon maaf atas gangguan perjalanan KA Lodaya relasi Solo Balapan-Stasiun Bandung karena ditabrak dump truck di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan-Stasiun Rewulu, tepatnya di JPL 719," kata Supriyanto di Kota Yogyakarta, Selasa.

Proses normalisasi lintasan masih terus dilakukan sampai Selasa malam. Meski begitu, sambung dia, rintang jalan sudah berhasil disingkirkan. Sehingga Kereta Lodaya sudah dapat bergerak dari lokasi dan perjalanan kereta berikutnya bisa melintas. "Kami senantiasa mengimbau tentang pentingnya berhati-hati pada saat akan melewati perlintasan sebidang," ujar Supriyanto.

Terkait penyebab tabrakan tersebut, Supriyanto menekankan, saat ini PT KAI Daop 6 Yogyakarta masih terus melakukan penyelidikan. Setelah itu, pihaknya meminta pertanggung jawaban kepada sopir yang menyebabkan terganggunya perjalanan kereta.

Dia pun mengingatkan, aturan untuk perlintasan sebidang sudah jelas. Karena itu, Supriyanto mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan raya senantiasa berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. "Kurangi kecepatan, berhenti sejenak dan pastikan tidak ada kereta yang melintas," kata Supriyanto.

Menurut Supriyanto, mendahulukan perjalanan kereta merupakan perintang undang-undang (UU). Hal itu merujuk Pasal 124 dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement