REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan, penggusuran permukiman warga di Bong Suwung, tepatnya di sisi barat Stasiun Yogyakarta, Kota Yogyakarta, tetap akan dilakukan. Meski warga meminta adanya penundaan, petugas akan segera melakukan eksekusi.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, sterilisasi kawasan tersebut direncanakan dilakukan pada bulan ini. Sterilisasi dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat peringatan (SP) tiga. "Kami rencanakan (sterilisasi) tanggal 25 atau 26 (September)," kata Krisbiyantoro di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Kamis (12/9/2024).
Krisbiyantoro menuturkan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta sudah melayangkan dua kali SP kepada warga untuk mengosongkan kawasan Bong Suwung. SP pertama dilayangkan pada 5 September 2024, dan SP dua diberikan pada 12 September 2024.
Sedangkan, SP tiga akan dilayangkan pada 19 September 2024, sebagai bentuk peringatan terakhir. "Meski demikian, kami masih membuka ruang komunikasi sebelum tanggal penerbitan sterilisasi stasiun," ucap Krisbiyantoro.
Sementara itu, warga Bong Suwung kembali mendatangi gedung DPRD DIY dan kantor Pemprov DIY pada Kamis. Perwakilan warga meminta kepada eksekutif dan legislatif agar mendesak PT KAI untuk menundak proses penggusuran.
Baca: Bagian Pengamanan dan Pomdam Jaya Razia Mobil Dinas Kemenhan
"Warga kami hanya mohon untuk penundaan," kata Ketua Paguyuban Bong Suwung, Jati Nugroho kepada Republika.co.id saat ditemui di Bong Suwung. Nugroho menuturkan, saat ini warga belum siap untuk digusur karena belum memiliki tempat hunian baru.
Terlebih, warga Bong Suwung juga mencari penghidupan di kawasan tersebut. Warga setidaknya meminta penundaan penggusuran tiga tahun hingga empat tahun. Dengan begitu, kata Nugroho, warga bisa menabung mempersiapkan diri saat nantinya harus mengosongkan kawasan yang berada di sisi barat Stasiun Yogyakarta tersebut.
Nugroho menuturkan, PT KAI memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak sebesar Rp 200 ribu per meter. Namun, kompensasi tersebut tidak cukup untuk modal warga mencari tempat tinggal baru. "Kalau ganti rugi itu namanya oleh PT KAI itu (untuk) ongkos bongkar, itu ada yang dimunculkan Rp 200 ribu per meternya," ujar Nugroho.