REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengrklaim sejumlah warga sudah sepakat terkait dengan rencana sterilisasi kawasan Bong Suwung, Kota Yogyakarta. Sterilisasi atau kebijakan untuk meratakan bangunan liar itu akan dilakukan setelah 27 September 2024.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, setidaknya hampir 50 persen warga sudah sepakat untuk mengosongkan kawasan tersebut. Pasalnya, kawasan Bong Suwung merupakan aset milik PT KAI yang dikuasai warga, yang lokasinya di sisi barat Stasiun Yogyakarta, tepatnya di Jlagran, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
"Kondisi saat ini, hampir 50 persen warga Bong Suwung sudah sepakat dengan rencana sterilisasi tersebut, dan sebagian sudah menerima uang tanda sepakat untuk pembongkaran," kata Krisbiyantoro di Kota Yogyakarta, Selasa (24/9/2024).
Krisbiyantoro menuturkan, Daop 6 akan bergerak sesuai prosedur dan ketentuan dalam melakukan sterilisasi tersebut. Bahkan, sambung dia, uang kompensasi juga sudah mulai diberikan kepada warga yang sepakat untuk mengosongkan kawasan Bong Suwung.
Dia menjelaskan, kompensasi yang diberikan berupa biaya bantu bongkar dan biaya bantu angkut. Biaya bantu bongkar diberikan sejumlah Rp 200 ribu per meter persegi (m2) untuk bangunan semipermanen, dan Rp 250 ribu untuk bangunan permanen per m2. "Kemudian juga ditambah Rp 500 ribu untuk biaya bantu angkut per hunian," ucap Krisbiyantoro.
Menurut Krisbiyantoro, nantinya uang kompensasi akan diberikan penuh setelah pembongkaran dilakukan, dan menandatangani berita acara. Dengan sterilisasi, katanya, akan mengembalikan fungsi emplasemen Stasiun Yogyakarta untuk kegiatan operasional kereta api.
"Bong Suwung merupakan kawasan yang masih berada di area emplasemen Stasiun Yogyakarta. Dengan dilakukannya sterilisasi, tentu akan mengembalikan fungsi emplasemen tersebut," ujarnya.
Dalam melakukan sterilisasi, Daop 6 sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP). SP pertama dilayangkan pada 5 September 2024, SP kedua pada 12 September, dan SP ketiga pada 20 September. "KAI Daop 6 masih memberikan batas waktu hingga Jumat (27/9) jam 15.00 WIB, bagi yang sepakat menerima kompensasi uang biaya bantu bongkar dan bantu angkut," jelas Krisbiyantoro.