Kamis 28 Apr 2022 04:32 WIB

Ketua PBNU Nilai Mardani H Maming Disudutkan  

Mardani H Maming menjadi saksi dalam persidangan.

Mardani H Maming menghadiri sidang secara fisik di Banjarmasin.
Foto: Dok Republika
Mardani H Maming menghadiri sidang secara fisik di Banjarmasin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur meminta masyarakat tidak larut dalam narasi negatif  terkait Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.

“Jangan menyudutkan Bendahara Umum PBNU hanya berdasarkan asumsi. Isu yang berkembang belum tentu kebenarannya,” kata Gus Fahrur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Terkait hadirnya LBH Ansor dan LPBH NU untuk memberikan bantuan hukum bagi Mardani Maming dalam sidang Tipikor di Banjarmasin, Gus Fahrus menjelaskan telah sesuai ketentuan karena beberapa pemberitaan dan opini di masyarakat telah menyudutkan PBNU sebagai institusi. 

Ia melanjutkan, hasil kajian tim hukum menduga adanya upaya sistematis dengan menggunakan instrumen hukum dengan merekayasa fakta-fakta melalui tuduhan tidak berdasar disertai fitnah. 

“Namun menjadi tidak wajar karena ada upaya menggiring persoalan ini ke luar dari konteks persoalan. Kami menganggap ada pihak yang membuat polarisasi  dan opini yang sistematis terhadap persoalan ini apalagi sudah membawa nama NU. Kami berharap warga Nahdiyin tidak terprovokasi. Sebaiknya tabayyun dulu sebelum berkomentar, jangan malah memperkeruh suasana,” kata Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang ini.

Gus Fahrur melanjutkan, saat ini ada beberapa pihak yang terus 'menggoreng' kasus ini dengan framing negatif yang menyudutkan NU.

“Posisi bendum PBNU ini masih hanya sebatas saksi, diharapkan jangan berlebihan menanggapi hal ini,“ kata Gus Fahrur yang juga pernah menjabat Wakil Ketua PWNU Jawa Timur. 

Gus Fahrur mengatakan, kasus ini adalah kasus hukum biasa di mana orang yang dipanggil menjadi saksi adalah hal yang wajar. Mardani pun telah memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mardani juga telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah.

“Kami melihat ada upaya sistimatis dalam membangun narasi negatif atas Bendahara Umum PBNU,” kata Gus Fahrur.

Perkara ini adalah perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Bendahara Umum PBNU. “Saya mengimbau semua pihak fokus ke pokok perkaranya saja. Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah” ujarnya.

Dalam persidangan, Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT. PCN yang terjadi pada tahun 2012 itu.

Terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan  pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan  juga telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement