REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Individu yang mencoba bunuh diri di Yordania akan menghadapi penjara dan denda sesuai dengan rancangan undang-undang baru yang disetujui pada Senin (25/4/2022).
Dilansir Jordan’s Roya News, Selasa (26/4/2022), tenaga medis profesional dan aktivis mengkritik undang-undang yang diusulkan, menyebutnya kejam. Beberapa mencatat keputusan tersebut menunjukkan kesadaran kesehatan mental sangat dibutuhkan di dunia Arab.
Keputusan itu diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengubah KUHP Yordania selama sesi parlemen yang dipimpin oleh ketua parlemen Abdel Karim Al-Dughmi pada Senin (25/4/2022). Dilansir The New Arab, Sabtu (28/4/2022), mereka yang mencoba bunuh diri di tempat umum akan menghadapi hukuman enam bulan penjara atau denda 100 dinar Yordania (141 dolar AS) atau setara Rp 2 juta, atau mendapat kedua hukuman.
Ditambah lagi, Roya News mengatakan, undang-undang tersebut juga menetapkan hukuman akan lebih berat dalam kasus bunuh diri massal. Jordan News melaporkan Kerajaan telah menyaksikan peningkatan tingkat bunuh diri selama dekade terakhir, dengan 2020 menjadi yang terburuk dalam catatan.
Seorang peneliti Human Rights Watch, meneliti penurunan ekonomi, diperburuk oleh pandemi virus corona serta kondisi politik yang lebih represif, dapat dilihat sebagai faktor kenaikan angka. Awal tahun ini, sembilan pria Yordania mengancam akan melakukan bunuh diri massal dengan alasan pengangguran. Para pria yang baru saja lulus dari universitas ini mengancam akan bunuh diri jika tuntutan pekerjaan mereka oleh pemerintah tidak dipenuhi.
https://english.alaraby.co.uk/news/jordan-plans-jail-people-who-attempt-suicide