Ahad 01 May 2022 10:13 WIB

Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19 Kepri Awasi Penyaluran Zakat Fitrah

Penyaluran zakat fitrah tidak dilakukan di masjid agar tidak ada kerumunan.

Ilustrasi Zakat. Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengawasi ketat penyaluran zakat fitrah agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat. Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengawasi ketat penyaluran zakat fitrah agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengawasi ketat penyaluran zakat fitrah agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, penyaluran zakat fitrah rentan memicu kerumunan saat pembagian zakat kepada mustahik atau penerima.

"Panitia penyaluran Zakat Fitrah diminta tetap mematuhi protokol kesehatan. Dimulai dari pengumpulan hingga penyaluran zakat fitrah dengan tetap memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan massa," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kepri Mochammad Bisri di Tanjungpinang, Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga

Menurut dia, Pemprov Kepri juga telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) setempat terkait teknis penyaluran zakat. Kanwil Kemenag Kepri, kata dia, sudah menurunkan petugas membantu memberikan sosialisasi kepada panitia penyaluran Zakat Fitrah di masjid untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan, proses pengumpulan Zakat Fitrah dilakukan dalam waktu beberapa hari. Setelah berhasil terkumpul maka penyaluran dilakukan petugas atau panitia dengan mendatangi langsung rumah warga penerima.

"Penyaluran zakat fitrah bisa diantarkan panitia ke penerima, jadi tidak ada kerumunan massa di masjid guna menghindari penularan Covid-19 di masjid," ujar Bisri.

Selain itu, lanjut dia, Pemprov Kepri sudah meminta satgas turun langsung memperketat pengawasan terhadap panitia penyaluran zakat fitrah supaya kegiatan penyalurannya berlangsung aman dan tertib. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan petugas di masing-masing desa dan kelurahan. Termasuk juga melibatkan pengurus RT dan RW serta takmir masjid.

"Apabila ada pelanggaran, maka Satgas Covid-19 akan memberikan pembinaan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement