Selasa 10 May 2022 10:52 WIB

Israel Hancurkan Empat Bangunan Palestina di Tepi Barat

Israel menghancurkan empat rumah milik warga Palestina di Tepi Barat utara

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Tentara Israel pada Senin (9/5/2022) menghancurkan empat rumah milik warga Palestina di Tepi Barat utara, dengan dalih bahwa rumah tersebut dibangun tanpa izin.
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Tentara Israel pada Senin (9/5/2022) menghancurkan empat rumah milik warga Palestina di Tepi Barat utara, dengan dalih bahwa rumah tersebut dibangun tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Tentara Israel pada Senin (9/5/2022) menghancurkan empat rumah milik warga Palestina di Tepi Barat utara, dengan dalih rumah tersebut dibangun tanpa izin. Sejauh ini, setiap permohonan izin bangunan dari warga Palestina sangat jarang disetujui Israel.

Menurut kepala dewan lokal, Tawfiq Al-Hajj Muhammad, pasukan Israel memasuki desa pada Senin pagi. Mereka menghancurkan dua rumah yang berada di Desa Beit Dajan, sebelah timur Nablus.  

“Kedua rumah tersebut mulai dibangun sekitar satu setengah tahun yang lalu, dan saat ini sudah dalam tahap akhir pembangunan. Masing-masing memiliki dua lantai dengan luas total sekitar 400 meter persegi," ujar Al-Hajj Muhammad, dilansir Middle East Monitor, Selasa (10/5/2022).

Menurut pihak berwenang Israel, pembongkaran itu dibenarkan karena tidak ada izin yang disetujui. Selain itu, rumah tersebut dibangun di "zona tembak".  Tanah tersebut kemudian disita dan diduga digunakan untuk tujuan pelatihan militer. Palestina menilai, dalih ini tipu muslihat orang Israel untuk membersihkan lahan sebelum digunakan oleh pemukim Yahudi.

Penduduk setempat memprotes pembongkaran, dan tentara Israel menembakkan gas air mata. Dua bangunan milik warga Palestina lainnya di Khirbet Ainun, sebelah timur Tubas dihancurkan oleh Israel.  Menurut televisu milik negara Palestina, dua kamar seluas sekitar 100 meter persegi juga dirobohkan karena tidak memiliki izin bangunan.

Warga Palestina dilarang membuat perubahan struktural atau membangun struktur baru apa pun di Area C tanpa izin Israel. Namun permohonan izin yang diajukan warga Palestina hampir tidak pernah diberikan oleh Israel.

Kesepakatan Oslo II yang ditandatangani pada 1995 membagi wilayah pendudukan Tepi Barat menjadi tiga zona. Antara lain, Area A di bawah kendali nominal Palestina,  Area B di bawah kendali keamanan Israel dan kendali nominal sipil dan administratif Palestina, dan Area C di bawah kendali sipil, administratif dan keamanan Israel.  Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah pendudukan Tepi Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement