REPUBLIKA.CO.ID, KABUL – Kepemimpinan Taliban mengeluarkan perintah bagi wanita di Afghanistan untuk mengenakan burqa saat berada di ruang publik. Hal ini menjadi pembatasan paling signifikan terhadap hak-hak perempuan, sejak Taliban kembali berkuasa Agustus lalu.
Burqa merupakan jenis pakaian yang menutupi tubuh dari ujung kepala hingga kaki, bahkan menutupi bagian wajah. Taliban mengklaim pakaian jenis ini merupakan budaya tradisional dan menunjukkan penghormatan.
Dilansir di RMX News, Selasa (10/5/2022), Taliban mendirikan kembali sebuah kementerian untuk menyebarkan kebajikan dan pencegahan kejahatan pada awal September tahun lalu. Pejabat yang berkuasa menyebut pihaknya akan memastikan rakyat negara itu mengikuti bentuk hukum syariah Islam yang ketat.
Akhir tahun lalu, dikabarkan pula mereka meminta televisi untuk berhenti menyiarkan serial wanita, serta memastikan semua jurnalis wanita yang muncul di layar televisi menggunakan cadar.
Gerakan Islamis ini juga mengumumkan perempuan Afghanistan tidak dapat melakukan perjalanan lebih jauh dari 72 kilometer tanpa teman atau pendamping. Dalam perjalanan yang lebih panjang, seorang kerabat laki-laki harus ikut bepergian bersama mereka.
Pada Februari tahun ini, Taliban memerintahkan wanita yang bekerja di kementerian untuk mengenakan penutup kepala (hijab) dan ditempatkan secara terpisah dari pria.
Meskipun tahun lalu Taliban mengklaim rezim barunya akan lebih moderat daripada yang sebelumnya digulingkan pada 2001, namun kini anak perempuan maupun perempuan dewasa tidak dapat bersekolah di banyak bagian negara itu.
Di bawah pemerintahan sebelumnya, dari tahun 1996 hingga 2001, Taliban menuntut agar wanita menutupi diri mereka dengan burqa dan meninggalkan rumah hanya jika ditemani oleh seorang pria.
Di tahun-tahun tersebut, perempuan di negara tersebut tidak memiliki hak untuk belajar atau bekerja. Di sisi lain, ada hukuman berat yang mengancam jika perempuan ketahuan melanggar aturan, di antaranya hukuman eksekusi dan cambuk.
Sumber: rmxnews