Rabu 11 May 2022 19:03 WIB

PTM 100 Persen di Tengah Ancaman Hepatitis Akut dan Pandemi yang Belum Usai

SKB Empat Menteri yang terbaru menetapkan PTM 100 persen berdasarkan level PPKM.

Deretan perlengkapan sekolah dijajakan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/5/2022). Menjelang hari pertama sekolah usai libur lebaran 1443 H pada Kamis (12/5/2022) mendatang, sejumlah pedagang seragam mengaku belum mengalami peningkatan jumlah penjualan dari beberapa hari terakhir dan memprediksi akan terjadi peningkatan penjualan pada bulan Juni mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Deretan perlengkapan sekolah dijajakan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/5/2022). Menjelang hari pertama sekolah usai libur lebaran 1443 H pada Kamis (12/5/2022) mendatang, sejumlah pedagang seragam mengaku belum mengalami peningkatan jumlah penjualan dari beberapa hari terakhir dan memprediksi akan terjadi peningkatan penjualan pada bulan Juni mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Dian Fath Risalah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pada penyesuaian keenam itu, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan capaian vaksinasi tenaga pendidik, serta warga masyarakat lansia.

Baca Juga

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level I dan Level II dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit enam JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level III dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan, yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level IV, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. "Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Suharti.

Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh. Suharti mengatakan, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujar dia.

Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka di antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka. Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level I, II dan III dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level IV.

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," kata Suharti.

Dalam SKB terbaru, orang tua atau wali peserta didik juga masih diberikan opsi untuk memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, ada syarat tertentu untuk opsi PJJ sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari lima persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah lima persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

"Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan," jelas dia.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement