Kamis 12 May 2022 13:45 WIB

Madrasah Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

Madrasah akan menerapkan pembelajaran tatap muka 100 persen

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Siswa Madrasah
Foto: Republika/Wihdan
Ilustrasi Siswa Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ishom Yusqi, menyampaikan bahwa madrasah se-Indonesia sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka 100 persen. Namun, semua madrasah masih harus menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan.  

Ishom mengatakan, madrasah akan menerapkan pembelajaran tatap muka 100 persen dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan. Madrasah sudah siap dengan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga

"Saran saya kepada madrasah se-Indonesia agar supaya tetap pakai masker, jaga jarak dan menyiapkan tempat cuci tangan," kata Ishom kepada Republika, Kamis (12/5/2022).

Ishom mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan ke madrasah sejak pandemi Covid-19 untuk menyiapkan infrastrukturnya. Mulai dari tempat cuci tangan, thermogun, penyediaan masker, ruang isolasi untuk siswa atau siswi yang kurang sehat.

Ia mengingatkan, siswa dan siswi madrasah disarankan mencuci tangannya dengan sabun sebelum masuk ke ruang kelas masing-masing. Selain itu dilakukan pengecekan suhu tubuh terhadap masing-masing siswa dan siswi.

Ia menegaskan, madrasah juga harus memberikan kesempatan kepada siswa dan siswi yang mau melakukan pembelajaran daring (online) dari rumah. Jadi ada sistem hybrid learning di masing-masing madrasah.

"Ada pilihan (untuk belajar daring atau luring), karena takut ada (siswa atau siswi) yang kurang sehat, lebih baik di rumah daripada masuk kelas," ujarnya

Ishom menambahkan, madrasah masih bisa menggunakan panduan kurikulum darurat pada madrasah. Bisa juga memakai e-learning madrasah atau memakai platform-platform lain seperti ruang guru. Sebagian madrasah juga sudah memakai smart TV untuk belajar daring.

Ia menyampaikan, madrasah juga sudah koordinasi dan kerjasama dengan Satgas Covid-19, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kemenag setempat terkait pembelajaran tatap muka.

Sebelumnya, diberitakan bahwa sekolah diwajibkan memberlakukan pertemuan tatap muka 100 persen dengan syarat tertentu. Aturan baru tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Keempat menteri menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement