REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah. Sosok Pj kepala daerah, kata dia, harus profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya selama kurang lebih dua tahun.
"Pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik," ujar Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan petunjuk atau panduan penunjukan Pj kepala daerah. Di antaranya, Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing.
Pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. Keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mereka harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah, serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah," ujar Guspardi.
Kepatuhan Kemendagri menjalankan putusan MK sangat penting. Jika pemerintah abai dan melanggar ketentuan dalam putusan, lalu melantik Pj kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, tentu akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukannya.
Hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi contoh tidak baik. Komisi II disebutnya selalu mengawasi kinerja dari para Pj Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Kemendagri agar dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Kami tidak akan segan mengingatkan, mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan Penjabat Kepala Daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk bermain-main pada wilayah politik praktis," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.