Kamis 12 May 2022 22:31 WIB

Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara

Taryadi dinyatakan bersalah atas bentrokan berdarah di lahan tebu HGU PG Jatitujuh.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Bentrokan (ilustrasi)
Foto: youtube
Bentrokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang juga Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), Taryadi dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus bentrokan berdarah di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh, yang mengakibatkan dua petani asal Majalengka tewas.

Sidang lanjutan tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (12/5/2022). Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, tuntutan yang dibacakan itu sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca Juga

"JPU menuntut terdakwa pidana selama 12 tahun penjara,’’ kata Ichsan pada awak media.

Ichsan menjelaskan, ada beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Pertama, perbuatannya telah membuat resah masyarakat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Ketiga, terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat, tapi kenyataannya sebaliknya,’’ tukas Ichsan.

Kuasa Hukum Taryadi, Ahmad Yani mengatakan, tuntutan selama 12 tahun penjara itu sangat memberatkan terdakwa. Pihaknya akan berupaya maksimal dalam membela terdakwa agar hukumannya bisa diringankan oleh majelis hakim.

"Kami akan memaksimalkan pembelaan dalam pledoi terdakwa pada sidang selanjutnya di hari Rabu, 25 Mei 2022,’’ kata Yani.

Ia menilai, ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman terdakwa dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Di antaranya karena terdakwa merupakan anggota DPRD Indramayu atau tokoh masyarakat yang belum pernah tersangkut tindakan pidana.

Sementara itu, Wandita, adik salah satu korban pembunuhan, berharap aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya,’’ kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement