Kamis 12 May 2022 19:48 WIB

Eks PM Sri Lanka Dicekal ke Luar Negeri

Larangan ke luar negeri dikeluarkan setelah ada kasus kekerasan terhadap demonstran.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Pendukung pemerintah Sri Lanka meneriakkan slogan-slogan memegang potret Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa di luar kediaman resminya di Kolombo, Sri Lanka, Senin, 9 Mei 2022. Pendukung pemerintah pada Senin menyerang pengunjuk rasa yang telah berkemah di luar kantor perdana menteri Sri Lanka, ketika serikat pekerja memulai
Foto: AP Photo/Eranga Jayawardena
Pendukung pemerintah Sri Lanka meneriakkan slogan-slogan memegang potret Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa di luar kediaman resminya di Kolombo, Sri Lanka, Senin, 9 Mei 2022. Pendukung pemerintah pada Senin menyerang pengunjuk rasa yang telah berkemah di luar kantor perdana menteri Sri Lanka, ketika serikat pekerja memulai

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Pengadilan Sri Lanka, pada Kamis (12/5/2022), melarang mantan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa dan 15 loyalisnya meninggalkan negara tersebut. Perintah itu dirilis karena adanya kasus kekerasan terhadap demonstran antipemerintah.

Dalam putusannya, hakim pengadilan Kolombo memerintahkan polisi menyelidiki serangan massa yang terjadi awal pekan ini terhadap pengunjuk rasa damai. Serangan itu memicu aksi kekerasan balasan yang menewaskan sembilan orang dan menyebabkan kehancuran fasilitas publik meluas.

Baca Juga

Menurut seorang pejabat pengadilan, sebuah petisi juga telah diajukan ke pengadilan Kolombo. Petisi itu meminta hakim menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Mahinda dan rekan-rekannya. “Tapi hakim menolaknya karena polisi tetap memiliki kekuatan untuk menahan tersangka,” ucapnya, dikutip laman Channel News Asia.

Para pengunjuk rasa yang menjadi korban serangan pada Senin (9/5/2022) lalu mengungkapkan, Mahinda dan para pembantu utamanya menerjunkan sekitar 3.000 pendukung mereka ke Kolombo. Selanjutnya, para pendukung Mahinda dihasut untuk menyerang massa yang sedang menggelar aksi protes damai antipemerintah.

photo
Pengunjuk rasa anti-pemerintah dan pendukung pemerintah bentrok di luar kantor presiden di Kolombo, Sri Lanka, Senin, 9 Mei 2022. Pihak berwenang mengerahkan pasukan bersenjata di ibu kota Kolombo pada Senin beberapa jam setelah pendukung pemerintah menyerang pengunjuk rasa yang berkemah di luar kantor negara. presiden dan perdana menteri, ketika serikat pekerja memulai Pekan Protes menuntut perubahan pemerintah dan presidennya untuk mundur karena krisis ekonomi terburuk di negara itu dalam memori. - (AP/Eranga Jayawardena)

Para pendukung Mahinda akhirnya menyerang demonstran antipemerintah dengan tongkat dan pentungan. Sedikitnya 225 orang dilarikan ke rumah sakit setelah aksi penyerangan tersebut. Biksu Budhha dan pendeta Katolik termasuk di antara mereka yang menjadi korban luka.

Setelah insiden penyerangan, para pengunjuk rasa anti-pemerintah melakukan aksi balasan di seluruh Sri Lanka. Mereka menggeruduk dan membakar puluhan rumah loyalis Mahinda. Rumah Mahinda tak luput dari aksi amuk massa. Ribuan demonstran turut menyerbu kediaman resminya di Kolombo pada Senin malam lalu.

Dalam aksi penggerudukan kediaman Mahinda, para pengunjuk rasa menyerbu gedung utama berlantai dua tempat Mahinda bersembunyi bersama keluarga dekatnya. “Setelah operasi sebelum fajar (Selasa), mantan perdana menteri dan keluarganya dievakuasi ke tempat yang aman oleh tentara. Setidaknya 10 bom bensin dilemparkan ke dalam kompleks,” kata seorang pejabat tinggi keamanan, dikutip laman the Guardian.

Mahinda resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin lalu. Keputusan itu diambil setelah gelombang demonstrasi yang berlangsung sejak Maret lalu dan menuntut reformasi pemerintah tak kunjung mereda. Mahinda adalah kakak dari Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa. Mahinda sempat menjadi presiden selama sepuluh tahun, yakni pada 2005-2015.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement