Jumat 13 May 2022 03:38 WIB

Pengadilan India Perintahkan Pemerintah Tunda UU yang Pangkas Kebebasan Bicara

Pengadilan tinggi India perintahkan penangguhan kebebasan berbicara.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
 Seorang pria merekam video saat umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di Gauhati, India, Selasa, 3 Mei 2022. Idul Fitri menandai berakhirnya bulan puasa Ramadhan.
Foto: AP/Anupam Nath
Seorang pria merekam video saat umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di Gauhati, India, Selasa, 3 Mei 2022. Idul Fitri menandai berakhirnya bulan puasa Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan tinggi India pada Rabu kemarin memerintahkan penangguhan sementara undang-undang tentang penghasutan yang kontroversial. UU tersebut memberikan tekanan kepada pemerintah yang dituding menyalahgunakannya untuk melumpuhkan kebebasan berbicara.

Pengadilan meminta supaya aturan era kolonial Inggris itu dihentikan sementara sampai pemerintah menyelesaikan peninjauan. Tidak ada kasus lebih lanjut yang harus didaftarkan di bawah undang-undang sampai peninjauan selesai.

Baca Juga

Rashmi Singh, seorang pengacara yang mewakili para pembuat petisi, mengatakan, mereka yang saat ini ditangkap berdasarkan undang-undang dapat mengajukan jaminan jika mereka berada di penjara semata-mata karena hasutan.

Pekan ini pemerintah federal India mengatakan kepada pengadilan tinggi India bahwa mereka bersedia untuk memeriksa kembali undang-undang tersebut setelah serangkaian petisi diajukan di Mahkamah Agung, menantangnya dan menuduh pemerintah menyalahgunakannya.

"Ini adalah hal yang hebat dan kami berharap ketika pertimbangan ulang terjadi, mereka mengatakan bahwa itu adalah undang-undang era kolonial," katanya. "Ini jelas merupakan langkah positif ke arah hukum hasutan yang dijatuhkan," tutur Singh, seperti dilansir Saudi Gazette, Kamis (12/5).

Undang-undang tersebut, yang diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Inggris pada tahun 1860, melarang kata-kata yang diucapkan atau ditulis, atau dengan tanda atau representasi yang terlihat yang berupaya menimbulkan kebencian atau penghinaan, atau menggairahkan atau berupaya menimbulkan ketidakpuasan terhadap pemerintah. Seseorang yang dihukum karena penghasutan dapat dipenjara selama lebih dari tiga tahun.

Banyak kalangan menuding Partai Bharatiya Janata Party (BJP) yang berkuasa di India menggunakan undang-undang tersebut untuk membungkam para aktivis, jurnalis, dan kritikus lainnya. India telah melihat peningkatan dalam implementasinya sejak Perdana Menteri Narendra Modi dan BJP-nya berkuasa pada 2014.

Pada 2015, 30 orang didakwa dengan penghasutan, menurut Biro Catatan Kejahatan Nasional (NCRB). Pada 2020, tahun terakhir yang datanya tersedia, jumlah itu meningkat menjadi 73.

Pada Januari lalu, Rohinton Nariman, mantan hakim Mahkamah Agung India, mengecam bagaimana undang-undang hasutan digunakan. Dia mengatakan, para pemuda, mahasiswa, dan komedian sedang dihukum karena mengkritik pemerintah. Sementara yang lain lolos dengan menyerukan genosida terhadap Muslim, mengacu pada komentar yang dibuat selama acara tiga hari di kota Haridwar pada bulan Desember

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement