Ahad 15 May 2022 18:15 WIB

Penculik 12 Anak di Bogor-Jakarta Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku kasus penculikan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi penculikan anak.
Foto: jak-tv.com
Ilustrasi penculikan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelaku penculikan 12 anak di daerah Bogor, Jakarta, dan Tangerang Selatan, Rizal Afif (28 tahun) telah ditahan. Afif dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus penculikan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Jadi kita masih fokus penanganan tindak pidana pencabulan dan penculikan,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, Ahad (15/5).

Siswo mengungkapkan, selain menculik 12 anak laki-laki berusia sekitar 10 hingga 14 tahun, pelaku juga melalukan tindak pencabulan terhadap beberapa anak. 

Dari informasi yang diterimanya, beberapa korban diberi obat tidur sebelum sang pelaku melancarkan aksi bejadnya. “Kebetulan untuk korban yang mengalami pencabulan dengan menggunakan obat tidur dengan keterangan tersangka,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Siswo mengatakan pelaku dijerst dengan Pasal 82 terkait pencabulan anak dan Pasal 83 terkait penculikan anak pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun.

Di samping itu, kata Siswo, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Afif. Sebab, dari hasil pemeriksaan Afif atau sang pelaku ini juga permah menjadi korban kejahatan seksual ketika masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Siswo menambahkan, korban penculikan Afif yang berasal dari wilayah Bogor hanya satu orang. Sedangkan yang lain, termasuk yang menjadi korban pencabulan, bukan berasal dari Bogor. 

“Korban tersebut (pencabulan) bukan korban penculikan yang di Bogor. Untuk wilayah hukum Bogor hanya satu korban, jadi untuk korban lain akan ditangani kepolisian sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya,” pungkas Siswo.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement