Senin 16 May 2022 16:03 WIB

Ini PR Penjabat Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024

Pertaruhan untuk 2024 itu tidak mudah dan tidak ringan

Rep: Mimi Kartika / Red: Andi Nur Aminah
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengingatkan sejumlah PR penjabat kepala daerah menjelang Pemilu dan Pilkada serentak nasional pada 2024. Meskipun di tengah kritik terhadap pengangkatan lima penjabat gubernur, proses penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu berjalan dengan baik.

"Pertaruhan untuk 2024 itu tidak mudah, tidak ringan. Tugas individu, figur, tokoh yang akan menjadi kepala daerah di tahun 2023 dan tahun 2024 itu tantangannya tidak mudah," ujar Fadli dalam diskuri daring bertajuk Mendorong Keterbukaan Seleksi Penjabat Kepala Daerah, Ahad (15/5/2022).

Baca Juga

Dia memaparkan, para penjabat yang akan memimpin daerah sementara itu harus menjaga situasi kondusif dan stabilitas politik. Selain itu, penting bagi mereka untuk menjaga dan menjamin netralitas aparatur sipil negara (ASN), baik dirinya sendiri maupun pegawai lain di lingkungan pemerintah daerah (pemda).

Di sisi lain, penjabat kepala daerah harus memastikan ketersediaan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebab, biaya pelaksanaan pilkada bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) melalui hibah.

"Dan tidak menarik diri atau kemudian mendekatkan diri kepada tarik-menarik dan gonjang-ganjing politik kontestasi Pemilu 2024," kata Fadli.

Sebanyak 271 kepala daerah terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota mengakhiri masa jabatannya pada 2022 (101 kepala daerah) serta 2023 (170 kepala daerah). Sedangkan, pilkada akan digelar kembali secara serentak nasional pada 2024.

Menuju 2024 itu, kursi pimpinan daerah akan kosong. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Undang-Undang (UU) tentang Pilkada memerintahkan pemerintah melalui presiden mengangkat penjabat gubernur dari pejabat pimpinan tinggi madya serta mendagri mengangkat penjabat bupati/wali kota dari pejabat pimpinan tinggi pratama.

Penjabat kepala daerah memiliki masa jabatan selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda. Dengan demikian, selama dua sampai hampir tiga tahun, daerah akan dipimpin penjabat, sampai kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 dilantik. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement