Selasa 17 May 2022 16:19 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Begal Ayah-Anak yang Aniaya Ibu di Tangerang

Polisi menangkap dua pelaku begal ayah-anak yang aniaya ibu di Tangerang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Polisi menangkap dua pelaku begal ayah-anak yang aniaya ibu di Tangerang.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Polisi menangkap dua pelaku begal ayah-anak yang aniaya ibu di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap dua orang pelaku aksi begal yang terjadi di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan seorang ibu muda mengalami luka bacok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut kedua pelaku merupakan seorang ayah dan anak.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, insiden pembegalan yang terjadi pada 21 April 2022 sekira pukul 06.22 WIB tersebut dialami oleh GJ (22 tahun).

Baca Juga

Kejadian bermula saat GJ hendak berangkat bekerja dengan mengendarai sepeda motor dan terlebih dahulu hendak menitipkan kedua anaknya yang berusia 3 dan 4 tahun untuk ke rumah kakaknya.

"Saat di tengah perjalanan korban dipepet dari belakang oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor, salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka, serta membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban," ujar Zain, Selasa (17/5/2022).

Menurut penuturan Zain, pelaku sempat membawa sepeda motor korban, namun digagalkan lantaran korban berteriak meminta tolong. Pelaku ketakutan karena ada beberapa saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar teriakan korban.

"Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan. Lalu pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban, namun korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan kiri," terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku yakni E (46) dan MM (21). Keduanya merupakan warga Lebak, Banten.

"Alhasil, Pada Senin, (16/5/2022) jam 02.00 WIB upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan tim gabungan di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten," kata dia.

Zain menyebut, pada saat dilakukan interogasi terhadap para pelaku, keduanya mengakui melakukan aksi begal secara bersama-sama. Peran dari masing-masing yakni pelaku E berperan sebagai eksekutor dan pelaku MM sebagai joki yang mengemudi sepeda motor.

"Saat diminta untuk menunjukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut keduanya berusaha kabur, hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan (ditembak)," kata Kapolres.

Kedua pelaku digiring ke Mapolsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Zain memastikan pihaknya melakukan pengembangan kasus terkait aksi kejahatan serupa yang dilakukan di tempat kejadian berbeda.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement