Senin 23 May 2022 00:22 WIB

Sertifikat Deposito – Definisi, Karakteristik dan Cara Kerjanya

Mari mengenal instrumen investasi sertifikat deposito, mulai dari pengertiannya, karakteristik, cara kerja dan untung-ruginya:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Deposito
Deposito

Investasi merupakan salah satu cara untuk melipat gandakan harta yang kamu miliki tanpa perlu melakukan usaha yang lebih. Jadi dengan berinvestasi kamu hanya perlu menanamkan modal dan menunggu dana kamu berkembang biak.

Banyaknya jenis/instrumen investasi yang ada pun semakin memudahkan masyarakat dalam memilih jenis investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan keuangan masing-masing. Baik itu untuk investasi jangka panjang atau pendek, dimulai dari modal ratusan ribu atau yang sampai miliaran rupiah.

Salah satu jenis investasi yang sebenarnya cukup banyak dilakukan tapi belom banyak diketahui orang adalah sertifikat deposito.

 

Apa itu Sertifikat Deposito?

Sertifikat Deposito

Sertifikat Deposito adalah produk yang ditawarkan oleh bank dan credit union yang memberikan premi suku bunga sebagai imbalan bagi pelanggan yang setuju untuk meninggalkan setoran lump-sum tanpa tersentuh untuk jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Hampir semua lembaga keuangan menawarkannya, meskipun tergantung pada masing-masing bank syarat Sertifikat Deposito yang ingin ditawarkannya, seberapa besar nilainya akan dibandingkan dengan produk tabungan dan pasar uang bank, dan peraturan apa yang diberlakukan untuk penarikan awal.

Sertifikat Deposito juga bisa dibilang investasi yang lebih aman dan lebih konservatif daripada saham dan obligasi. Menawarkan peluang pertumbuhan yang lebih rendah, tetapi dengan tingkat pengembalian yang dijamin tidak fluktuatif.

Sertifikat ini merupakan jenis dokumen atas tunjuk, karena tidak mencantumkan nama pemiliknya. Dengan demikian, nominal deposito yang tertera dalam sertifikat dapat dicairkan oleh pemegangnya, meskipun dia bukan pemilik dana deposito.

Baca Juga: Kenali Pengertian Deposito On Call, Syarat Pengajuan, dan Rumus Hitung Bunganya

Karakteristik Sertifikat Deposito

Dianggap lebih aman dijadikan investasi daripada saham dan obligasi, sertifikat deposito memiliki beberapa karakteristik berikut ini:

1. Jangka Waktu Tertentu

Jangka waktu pada sertifikat ini menandakan bahwa kamu baru diperkenankan menarik dana ketika telah tiba tanggal yang ditentukan, atau disebut juga jatuh tempo. Jika tidak, maka kamu akan dikenakan penalti berupa denda.

Misalnya, jangka waktunya adalah 6 bulan, namun pada bulan ke - 4 kamusudah menarik dana. Maka, kamu akan dikenai penalti yang jumlah sesuai dengan kebijakan bank.

2. Suku Bunga Lebih Tinggi

Suku bunga akan dibayarkan di muka sehingga keuntungan yang akan didapatkan pun jelas. Selain itu, nominalnya juga lebih tinggi dibanding produk simpanan lain, yakni mulai dari 2% hingga 7.5%, padahal produk simpanan biasa hanya mencapai 3% per tahun.

3. Risiko Rendah

Salah satu keuntungan sertifikat deposito adalah tarifnya telah ditetapkan dan dijamin oleh bank. Dengan demikian, tidak ada resiko deposito kamu akan berkurang atau berfluktuasi.

Selain itu, kamu juga akan mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maksimal Rp2 miliar ketika suku bunga investasi Anda telah mencapai 7.5%.

4. Bisa Dijadikan Agunan Pinjaman

Sertifikat deposito bisa diperjual belikan atau digunakan sebagai jaminan utang. Hal ini karena dalam sertifikat tersebut tidak tertera nama pemegang sehingga kepemilikannya sangat mudah dialihkan.

Keuntungan dan Kerugian Investasi Sertifikat Deposito

Tidak hanya bisa berikan keuntungan dan cukup aman, namun seperti instrumen investasi lainnya, sertifikat deposito juga tetap memiliki risiko atau kerugian yang harus diketahui. Berikut risiko/kerugian dari investasi sertifikat deposito:

Keuntungan

Kerugian

  • Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
  • Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa, dengan suku bunga acuan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
  • Dapat diperjualbelikan di pasar uang.
  • Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kesulitan melepas sertifikat deposito pada harga sesuai ekspektasi ketika likuiditas di pasar uang kurang begitu dalam.
  • Pajak dibayar di depan untuk serttifikat deposito yang diterbikan dengan tenor kurang dari satu tahun menyulitkan perhitungan harga transaksi di pasar uang jika pihak lawan tidak dikenakan pajak final.
  • Potongan pajak yang sangat tinggi. Apalagi potongan pajak pada nilai pokok investasi yang melebihi 7.5 juta rupiah cenderung besar. Besaran pajak dapat mencapai 20 % dari total simpanan.

Cara Kerja Sertifikat Deposito

Bagi yang tertarik untuk melakukan investasi sertifikat deposito ada baiknya untuk memahami cara kerja dari produk investasi ini sebelum mengajukannya ke bank. Berikut contoh cara kerja jika berinvestasi sertifikat deposito:

Contoh Kasus:

Pada tanggal 3 November 2020, kamu hendak membuka rekening di Bank C. Bank tersebut ternyata menyediakan dua produk simpanan, yakni rekening tabungan biasa dengan bunga 3% per tahun dan sertifikat deposito yang memberikan bunga hingga 5% tiap tahunnya.

Melihat hal ini, kamu memutuskan untuk berinvestasi sebesar Rp20 juta pada deposito karena suku bunga yang ditawarkan lebih tinggi. Namun, terdapat jangka waktu 1 tahun, dalam artinya Anda baru dapat menarik dana investasi tersebut pada tanggal 4 November 2021.

Jika menarik uang sebelum tanggal tersebut, maka bank akan memberikan penalti berupa denda sejumlah bunga yang telah diberikan selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Apa Itu Deposito Valas? Kenali Untung dan Ruginya

Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Mengajukan Investasi Sertifikat Deposito

Membuka Sertifikat Deposito

Membuka Sertifikat Deposito sangat mirip dengan membuka rekening di bank standar apa pun. Berikut 3 hal yang harus diperhatikan ketika akan membuka sertifikat deposito, antara lain:

1. Suku Bunga

Suku bunga yang ditetapkan haruslah positif karena memberikan tingkat pengembalian yang jelas dan dapat diprediksi selama periode waktu tertentu. Bank nanti tidak dapat mengubah kurs dan hal ini berpengaruh pada penghasilan.

2. Jangka Waktu

Ini adalah jangka waktu untuk untuk menghindari penalti (misalnya, Sertifikat Deposito 6 bulan, 1 tahun, 18 bulan, dll). Jangka waktu ini berakhir pada "tanggal jatuh tempo," ketika Sertifikat Deposito telah sepenuhnya jatuh tempo dan maka dana dapat ditarik tanpa terkena penalti.

3. Institusi

Pilihlah bank atau credit union yang terpercaya, karena hal ini akan sangat berpengaruh pada keamanan sertifikat deposito yang dimiliki.

Selain itu, sebelum membuka sertifikat deposito, kamu juga harus tau kapan waktu yang tepat untuk memulai atau membuka sertifikat deposito. Berikut momen yang tepat untuk akhirnya kamu membuka dan memulai investasi sertifikat deposito:

  • Telah memiliki sejumlah uang tunai yang telah dikhususkan untuk biaya dimasa depan seperti menikah atau liburan yang ingin dicapai dalam jangka waktu sekitar 2 tahun lagi.
  • Memiliki keinginan untuk menginvestasikan sisa gaji pada instumen yang aman dan minim risiko
  • Sudah memiliki dana darurat dan tabungan lainnya yang bisa diambil sewaktu-waktu jika terjadi hal yang tidak diinginkan atau kebutuhan darurat
  • Sudah mampu berkomitmen untuk tidak akan menarik dana investasi sebelum masa jatuh temponya tiba.

Jika kamu merasa sudah mampu melaksanakan semua atau 3 dari 4 momen diatas. Artinya kamu sudah siap untuk berinvestasi jangka panjang atau pendek pada sertifikat deposito.

Pilih Invetasi yang Sesuai Kebutuhan dan Maksimalkan Keuntungannya

Apapun jenis investasi yang dipilih, semua tetap butuh strategi dan pemahaman yang baik. Jangan sampai sudah susah-susah mengumpulkan uang untuk modal investasi malah berujung kerugian karena tidak memahami jenis investasi yang dipilih baik cara dan risiko-risikonya.

Pastikan untuk mempersiapkan dirimu dengan matang terlebih dahulu baik dari sisi keuangan dan pengetahuan agar kegiatan berinvestasi lancar dan hujan cuan.

Baca Juga: Apa Perbedaan Deposito dan Tabungan?

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement