REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mendalami pembentukan tim auditor untuk memeriksa pembukuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dengan memeriksa empat orang saksi di Jakarta pada Kamis (19/5/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memeriksa empat saksi tersebut terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata Ali di Jakarta, Jumat (20/5/20220K
Empat saksi tersebut ialah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) Agus Khotib serta staf BPK Perwakilan Jabar, yaitu Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia. Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan objek pemeriksaan, seperti proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.
Selain keempat saksi itu, KPK juga memeriksa enam saksi lain yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Heru Haerudin, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha, serta tiga PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor yaitu Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Jabar," ucap Ali.
Sementara itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Empat tersangka selaku pemberi suap adalah Bupati Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).