Selasa 24 May 2022 01:15 WIB

Kemenaker: Dunkin' Donuts akan Bayar THR Pekerja Mulai Juni

Sanksi denda keterlambatan THR tidak disinggung oleh Kemnaker

Rep: Febryan A/ Red: Fuji Pratiwi
Dunkin' Donuts (ilustrasi). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, PT Dunkindo Lestari, pemegang merek dagang Dunkin' Donuts, akan membayar THR pekerjanya 2021 dan 2022, mulai Juni mendatang.
Foto: People
Dunkin' Donuts (ilustrasi). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, PT Dunkindo Lestari, pemegang merek dagang Dunkin' Donuts, akan membayar THR pekerjanya 2021 dan 2022, mulai Juni mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, PT Dunkindo Lestari, pemegang merek dagang Dunkin' Donuts, akan membayar THR pekerjanya 2021 dan 2022, mulai Juni mendatang. Perkara tunggakan THR ini mulai menunjukkan titik terang usai pihak perusahaan dan serikat pekerja dipertemukan di kantor Kemenaker. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, pihaknya mempertemukan manajemen PT Dunkindo Lestari dan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial Kemenaker, Jakarta, Senin (23/5/2022). Setelah berdialog, kedua belah pihak menyepakati mekanisme pelunasan tunggakan THR selama dua tahun itu.

Baca Juga

Kesepakatan itu lantas dimasukkan ke dalam dokumen Perjanjian Bersama (PB), yang ditandatangani oleh Manajer HRD PT Dunkindo Lestari Djenede Jahya dan Ketua Umum SP Kintari Adi Darmawan. Penandatanganan dokumen itu disaksikan oleh Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemenaker Heru Widianto. 

"Berdasarkan PB yang difasilitasi Kemenaker, pihak Dunkindo Lestari bersepakat untuk melakukan pembayaran THR 2021 pada Rabu, 15 Juni 2022, dan THR 2022 pada Jumat, 1 Juli 2022," ungkap Indah dalam siaran persnya, Senin (23/5/2022).

Sebelumnya, Rabu (18/5/2022), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) sebagai induk organisasi SP KINTARI, melaporkan PT Dunkindo Lestari ke Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah karena pihak manajemen tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya tahun 2021 dan 2022. Aspek Indonesia meminta Ida menindaklanjuti laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pihak manajemen. 

Aspek Indonesia juga melaporkan soal tak kunjung dilunasinya denda keterlambatan pembayaran THR 2020. Sebab, PT Dunkindo Lestari baru membayarkan THR 2020 pada Maret 2021. Namun demikian, pihak perusahaan tak kunjung membayarkan denda keterlambatannya sebesar 5 persen dari nilai THR kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6/2016. 

Terkait sanksi denda keterlambatan THR 2020 ini tidak disinggung oleh Dirjen Indah dalam siaran persnya. Begitu pula terkait sanksi denda atas keterlambatan pembayaran THR tahun 2021 dan 2022.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement