Selasa 24 May 2022 15:26 WIB

Mantan Petinggi Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Fiktif

Sri dituntut menebus uang pengganti senilai Rp 2,39 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Sidang Korupsi
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sidang Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut eks petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami, dengan penjara selama empat tahun tiga bulan. JPU KPK meyakini Sri bersalah atas beberapa pengadaan fiktif pada 2012 bersama eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo.

Ketika melakukan kejahatannya, Sri menjabat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 3 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (24/5/2022).

JPU KPK menilai Sri Utami bersalah melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menuntut agar supaya majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor," lanjut JPU KPK.

JPU KPK juga menuntut supaya Sri Utami menebus uang pengganti senilai Rp 2,39 miliar. Jika Sri tidak mampu membayarnya maka bakal diganti kurungan badan selama satu tahun.

"Mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,39 miliar kepada negara dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak mencukupi dipenjara satu tahun," ujar JPU KPK.

Selain itu, JPU KPK mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Sri. Yaitu, memiliki tanggungan keluarga, sopan, menghargai persidangan, dan belum pernah dihukum.

"Hal-hal yang memberatkan untuk Sri adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta kurang terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap JPU KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement