Selasa 24 May 2022 22:30 WIB

Kejati Sulsel Tangkap 12 Terpidana Buron

Ke 12 terpidana itu masuk dalam daftar pencarian orang.

Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyebutkan sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2022, Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menciduk 12 terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tim Tabur jajaran Kejati Sulsel bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana dengan status inkrah berdasarkan putusan pengadilan sebanyak 12 orang terpidana," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmidi Makassar, Selasa (24/5/2022).

Data diperoleh hasil penangkapan para buronan ini dimulai pada terpidana atas nama Hasanuddin Daeng Taba, buronan Kejari Maros yang dibekuk di Perumahan BTN Nusa Indah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada 11 Januari. Disusul buronan Ismail Lewa ditangkap pada 16 Januari, di tempat persembunyiannya, Jalan Racing Center, Blok AA, Kecamatan Panakukang. 

Baca Juga

Selanjutnya, buronan Sri Dewi Riniyasti, ditangkap di salah satu rumah makan, Kabupaten Gowa pada 25 Februari. Pada hari sama, 25 Februari, buronan Kejati Kota Parepare atas nama Emmangnge bin Langke, juga dibekuk di Jalan Jenderal M Yusuf, Kecamatan Baccuki, Kota Parepare, Sulsel.

Adapun buronan Kejari Tana Toraja, Yohanis Tandilangi alias Totti, ditangkap di Jalan Kayu Manis 1 Lama, Kecamatan Matraman, Jakarta pada 8 Maret. Penangkapan buronan lain, DPO Kejari Parepare, Sufyan Lahabi, diciduk petugas di Jalan Sulawesi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada 11 Maret. Hal serupa dialami buronan Kejari Bone, Sony Putra Samapta. Ia ditangkap pada 21 Maret di Apartemen Menteng Square, Jalan Matraman, Jakarta.

Pada 4 April, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel membekuk Risman Pasigai. Politikus Golkar Sulsel ini diambil saat berada di Warkop Poenam, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta.

Selanjutnya, pada 14 April, terpidana Kejari Makassar, Bernadus Setiawan alias Shoe Hok, dieksekusi petugas saat sedang transaksi di salah satu toko Kota Parepare. Pada hari yang sama pula, Tim Tabur juga menangkap Menita Suredja alias Lauren yang merupakan terpidana Kejari Makassar.

Kemudian, pada 23 April, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Kejagung, mencokok terpidana dari Cabang Kejari Tana Toraja, Stanly Kopalit saat berada di Jalan Tumpaan Kwalangkoan, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. DPO ke-12, Abu Rizal Azhar alias Ical, terpidana Kejari Tana Toraja, tertangkap di kawasan Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Jawa Barat, pada 17 Mei. 

Soetarmi menegaskan sesuai perintah Kepala Kejati Sulsel R Febrytrianto, pihaknya mengingatkan kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diir. "Segeralah menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat aman bagi para buronan," ujarnya. 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement