Sabtu 28 May 2022 23:27 WIB

Pemprov: 2.816 Hewan Ternak Berkuku Belah di Jabar Tertular PMK

DKPP Jabar menyebut jumlah hewan yang tertular PMK tidak signifikan

Dokter Hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu memeriksa sapi yang baru tiba di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Pemprov Jawa Barat akan menerapkan Micro Lockdown atau Pembatasan Mikro hewan ternak untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan memperketat pemeriksaan hewan ternak yang masuk ke Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Dokter Hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu memeriksa sapi yang baru tiba di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Pemprov Jawa Barat akan menerapkan Micro Lockdown atau Pembatasan Mikro hewan ternak untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan memperketat pemeriksaan hewan ternak yang masuk ke Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat menyatakan ada 2.816 hewan ternak berkuku belah seperti sapi potong, sapi perah, domba dan kambing di wilayah itu tertular virus yang menyebabkan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat Moh Arifin Soedjayana, Sabtu mengatakan secara populasi jumlah hewan ternak berkuku belah yang tertular PMK tersebut tidak signifikan. Akan tetapi, lanjut Arifin, secara jumlah kota kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang terdeteksi hewan berkaki belah tertular cukup signifikan.

Menurut dia hingga saat ini sudah ada hewan berkuku belah di 20 kota kabupaten di Jabar yang diketahui telah tertular PMK. Arifin mengatakan hewan ternak berkuku belah yang terpapar PMK di wilayah Jawa Barat ada di Kabupaten Garut.

Baca juga : Puskeswan Berbagai Daerah Aktif Bergerak Tangani Wabah PMK

"Itu ditemukan pertama kali di Garut pada 7 Mei lalu kemudian merembet ke Tasikmalaya dan Banjar kini menjadi 20 kota kabupaten," kata dia.

"Jumlah itu terdiri dari 97 kecamatan dari 627 kecamatan atau 15,47 persen dengan total 125 desa kelurahan atau 2,09 persen dari 5.957 desa kelurahan di Jabar," lanjut Arifin.

Dari 2.816 hewan berkuku belah tersebut dilakukan beberapa penanganan seperti dipotong paksa, diobati dan ada juga yang mati."Untuk tingkat kesembuhannya 6,85 persen ada 193 ekor yang mati 33 ekor atau 2,45 persen," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan dengan angka-angka tersebut, PMK di wilayah Jawa Barat masih terkendali dan yang terpenting saat ini pihaknya tetap hadir melakukan pendampingan di tingkat kota kabupaten.

Baca juga : DKPPP Pamekasan Temukan Penyakit Selain PMK pada Ternak Warga

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement