Sabtu 28 May 2022 23:34 WIB

BPOM Ajak E-Commerce Tekan Promosi Obat dan Suplemen Kesehatan yang Menyesatkan

Obat dan suplemen kesehatan kerap dipromosikan dengan tidak memenuhi ketentuan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Aneka jenis suplemen (Ilustrasi). Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional.
Foto:

Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional. Angkanya sebesar 61,12 persen (online) berbanding 21,76 persen (konvensional).

Sementara itu, sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan oleh penjual nonprodusen/distributor (nonofficial seller). Dari keseluruhan pelanggaran iklan itu, sekitar 61 persen terjadi di platform marketplace.

Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Pelanggaran yang umum ditemui berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan/atau dengan klaim yang menyesatkan.

Penny menyatakan, pelanggaran tersebut umumnya disebabkan karena pelaku usaha belum memahami regulasi yang berkaitan dengan peredaran dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan. Program ZRPO ini diluncurkan untuk mengakomodir kedua misi tersebut secara seimbang.

Program ini sekaligus mendukung Program Pemerintah sebagaimana arahan Presiden Jokowi, yang mendorong agar target minimal 20 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) onboarding atau terhubung ke dalam ekosistem digital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement