Mojokerto - Unit Reskrim Polsek Ngoro membongkar peredaran minuman keras (Miras) yang sering beredar di wilayah hukumnya. Dua orang ditangkap dalam penggerebekan di pinggir jalan.
Pelaku yakni NPP (23) dan EWD (22) keduanya warga asal Kabupaten Jember. Mereka diringkus ketika akan bertransaksi di Jalan Raya Mojokerto - Pasuruan memakai pikap nopol P 8627 GD.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi miras jenis arak. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan hasilnya berhasil menggerebek di pinggir jalan," kata Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto, Minggu (29/5/2022).
Ia menambahkan, barang bukti yang disita sebanyak 208 Miras jenis arak Bali dengan kadar alkohol 35 persen dan Vodka merek Captain Oleng yang tidak dilengkapi izin edar atau penjualan.
"Dua tersangka bersama barang bukti ratusan botol Miras diamankan ke Polsek Ngoro, Polres Mojokerto untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.