Senin 30 May 2022 08:36 WIB

Penumpang KA Pangrango Bisa Naik dari Stasiun Bogor Mulai 1 Juni 2022

Penumpang KA Pangrango bisa naik dari Stasiun Bogor ataupun Stasiun Bogor Paledang

Rep: Rahayu Subekti / Red: Nur Aini
Kereta Api (KA) Pangrango Bogor-Sukabumi melintas di wilayah Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, ilustrasi
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Kereta Api (KA) Pangrango Bogor-Sukabumi melintas di wilayah Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memastikan penumpang kereta api (KA) Pangrango dengan pembelian tiket secara daring melakui KAI Access, agen penjualan tiket online, dan minimarket dapat naik dari Stasiun Bogor. Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2022. 

“Dengan demikian calon penumpang KA Pangrango yang sudah membeli tiket melalui jalur online dan akan naik dari Kota Bogor kini memiliki alternatif dan kemudahan untuk menyesuaikan kebutuhan dapat naik dari Stasiun Bogor ataupun Stasiun Bogor Paledang,” kata Eva dalam pernyataan tertulisnya, Senin (30/5/2022). 

Baca Juga

Eva menjelaskan ada tiga pemberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor. Ketiga pemberangkatan tersebut pukul 08.20 WIB dan tiba di Sukabumi 10.30 WIB, pemberangkatan 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB, dan pemberangkatan 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB. 

“Rangkaian KA Pangrango terdiri atas dua kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi. Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp 80 ribu dan kelas ekonomi yakni Rp 40 ribu,” ujar Eva. 

Dia menambahkan, KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi. Eva menuturkan, sejak beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 29 Mei 2022 KA Pangrango telah melayani sekitar 104 ribu penumpang. 

Eva menegaskan, perjalanan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 57 tahun 2022. Penumpang harus vaksin minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Bagi calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sementara, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR tetapi wajib bersama pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Eva menuturkan KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. “Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung,” ungkap Eva. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement