Selasa 31 May 2022 10:53 WIB

Kemendikbud: Proses Pembuatan RUU Sisdiknas Masih Tahap Perencanaan

kepada APPI, Jokowi mengaku, tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.
Foto: Dok Kemendikbud
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, proses pembuatan rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) saat ini masih dalam tahap perencanaan. Sehingga, proses itu belum dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, ada lima tahapan dalam proses legislasi menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan," ucap Anindito di Jakarta, Senin (31/5/2022).

"Saat ini, RUU Sisdiknas masih tahap perencanaan. Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Anindito menambahkan.

Dia menjelaskan, pemerintah berupaya memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik. "Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik," kata Anindito.

Menurut dia, Kemendikbudristek sekarang masih menampung masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan serta melakukan diskusi lintas kementerian mengenai penyusunan RUU Sisdiknas. Setelah proses itu selesai, sambung dia, para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

"Termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Tahapannya memang seperti ini," ucap Anindito. Dia mengatakan, penyusunan RUU Sisdiknas ditujukan untuk menjamin keberlangsungan transformasi di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah guna mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.

RUU Sisdiknasakan mengintegrasikan tiga UU, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada Senin (30/5/2022), Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi membahas polemik proses perubahan UU Sisdiknas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan APPI, Jokowi mengaku tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas.

"Yang sangat mengejutkan bagi kami, dalam pertemuan hari ini Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas," ujar Dewan Pengarah APPI, Doni Koesoema, lewat pernyataan pers, Senin (30/5/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement