REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap individu yang mengemudikan kendaraanya di jalan raya, wajib hukumnya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraannya.
Layanan perpanjangan SIM ini sangat membantu bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya hampir habis. Masyarakat dapat mengunjungi lokasi SIM Keliling untuk memperpanjang SIM kendaraannya.
SIM keliling ini merupakan layanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Sehingga memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah syarat yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM. Seperti membawa foto kopi KTP, membawa SIM asli dan foto kopinya, tes psikologi SIM dan membawa surat keterangan sehat.