Jumat 03 Jun 2022 12:42 WIB

BPOM: Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Bentuk Perlindungan Pemerintah

Regulasi pelabelan risiko BPA saat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM.

Red: Nidia Zuraya
BPA yang terkandung dalam galon air minum dalam kemasan guna ulang ini juga sudah dijamin tidak membahayakan kesehatan karena sudah memiliki izin edar dari BPOM.
Foto: Istimewa
BPA yang terkandung dalam galon air minum dalam kemasan guna ulang ini juga sudah dijamin tidak membahayakan kesehatan karena sudah memiliki izin edar dari BPOM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan pelabelan risiko Bisfenola A (BPA), bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan, adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat."Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Dia menjelaskan draft regulasi pelabelan risiko BPA saat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM, mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA."Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," katanya.

Baca Juga

Pernyataan tersebut menanggapi penilaian industri air kemasan atas draft peraturan pelabelan risiko BPA. Dalam berbagai kesempatan, asosiasi industri mengklaim pelabelan bakal memperbesar volume sampah plastik karena konsumen akan beralih ke kemasan galon sekali pakai yang bebas BPA."Urusan sampah itu tanggung jawab masing-masing pelaku usaha, termasuk untuk sampah plastik sekali pakai. Produsennya yang bertanggung jawab agar sampah tersebut bisa didaurulang," ujar Rita.

Dia membantah bahwa pelabelan BPA adalah vonis mati bagi industri air kemasan, karena pelabelan risiko BPA pada dasarnya hanya menyasar produk air galon bermerek alias punya izin edar."Regulasi pelabelan BPA tidak menyasar industri depot air minum. Sejauh ini sudah ada 6.700 izin edar air kemasan yang dikeluarkan BPOM," katanya.