Jumat 03 Jun 2022 14:56 WIB

Ahli Waris Menghilang tanpa Kepastian Kabar Meninggal, Bagaimana Jatah Warisannya?

Ulama beda pendapat kapan status wafat berlaku untuk ahli waris yang hilang

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi warisan. Ulama beda pendapat kapan status wafat berlaku untuk ahli waris yang hilang
Foto:

Kedua, orang yang hilang ketika berperang melawan musuh maka  hartanya tidak boleh diwariskan hingga benar-benar ada kejelasan tentang kabarnya. 

Ketiga, orang yang hilang ketika berperang melawan musuh maka  istrinya tidak boleh menikah lagi hingga benar-benar ada kejelasan tentang kabar suaminya atau sampai benar-benar meyakini dengan ijtihadnya bahwa suaminya itu sudah tak ada. 

Sedangkan para ulama Mazhab Syafii berpendapat bahwa bila sudah melampaui waktu yang kira-kira seseorang sudah dianggap meninggal maka hakim boleh memutuskan bahwa orang tersebut telah wafat. Sebab itu para ulama Mazhab Syafii menyerahkan prihal jarak waktu tentang keputusan orang yang menghilang menjadi ditetapkan meninggal kepada hakim.  

Sementara para ulama Hanbali seperti Ibnu Qudamah mengatakan orang yang menghilang ada dua macam. Pertama, ada yang menghilang dalam peperangan atau menghilang dalam kecelakaan maka dalam kasus seperti itu ditunggu 40 tahun setelah tanggal kehilangannya. 

Setelah 40 tahun tidak diketahui kabarnya maka sudah dianggap meninggal. Sebelum mencapai 40 tahun dari tanggal hilangnya, pewaris boleh membagikan harta waris kepada ahli waris yang menghilang tersebut namun harta itu tidak boleh di apa-apakan. 

Bila sebelum 40 tahun ditemukan maka harta waris langsung diberikan. Apabila ahli waris yang meninggal itu berhasil ditemukan setelah pewaris wafat, lalu tak berselang lama ahli waris tersebut juga wafat, maka harta waris diberikan kepada ahli waris dari orang yang tadinya menghilang tersebut. 

Sedang bila sudah lewat 40 tahun dan tidak diketahui keberadaannya maka harta warisan bagianya diberikan kepada ahli waris yang utama. 

Kedua, orang yang menghilang seperti karena melakukan perjalanan jauh, maka harta warisnya jangan dibagikan terlebih dulu sampai diyakini benar-benar meninggal atau telah lewat waktu yang kemungkinan besar orang tidak lagi hidup atau diserahkan keputusannya pada hakim atau ditunggu sampai 90 tahun dari tanggal kehilangannya. 

 

"Kalau kita yang mayoritas menganut Mazhab Syafii berarti kalau kita pakai pendapat ulama Mazhab Syafii, dikatakan bahwa tidak ada batas waktu orang meninggal. Itu semua nanti diserahkan kepada keputusan hakim, dalam hal ini di Indonesia Pengadilan Agama. Kalau hakin menetapkan meninggal berarti kita melakukan sesuatu dengan status dia meninggal. Harta yang ditinggalkannya sudah sah menjadi harta warisan dan harus dibagikan kepada ahli warisnya," ujar dia.

Apakah Anda orang yang pandai berbicara

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement